SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PA.Rtg Meganingsih binti Ibrahim Ahmad A Majid bin Abd.Majid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PA.Rtg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Meganingsih binti Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad A Majid bin Abd.Majid
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan secara Hukum barang tidak bergerak pada posita angka 3 huruf a barang bergerak adalah Harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan Harta bersama yang di peroleh antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut;
  1. Sebidang tanah yang diperoleh pada tahun 2021 dibangun rumah dan gudang bersama yang terletak di KA, RT/RW 012/003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dengan ukuran luas rumah dan gudang yang dibangun diatas tanah tersebut adalah:
  • luas lahan 10 M x 75 M2 = 750 M2
  • luas bangunan (rumah) = 10 x 25 M = 250 M2
  • luas gudang 10 x 25 M = 10 x 25 M = 250 M2

Dengan batas-batas

Sebelah Utara: rumah Bapak Siprianus Petos

Sebelah Timur: Kali kecil

Sebelah Selatan: Sawah milik Wensislaus Jehadut

Sebelah Barat: Jalan Raya menuju kampung redong

Bangunan rumah tersebut dibangun dengan tembok keseluruhannya, beratapkan seng, berdinding tembok dan bertlantaikan keramik;

  1.    Semua isi rumah berupa :
  1. 1 meja rias
  2. 1 buah brangkas
  3. 3 lemari pakaian
  4. 1 sofa bad
  5. 2 meja makan
  6. 2 kompor gas
  7. 4 tabung gas
  8. 1 rice cooker
  9. 1 ariston (pemanas air)
  10. 6 buat karpet
  11. 2 lembar kain songket manggarai
  12. 6 selimut
  13. 6 seprei
  14. 10 bantal
  15. 15 tas beserta dompet
  16. 2 spirnt bad ukuran 180
  17. 3 speaker salon
  18. 1 rak piring
  19. 1 jam dinding
  20. 1 buah Sofa tamu
  21. 1 buah Sofa ruang makan
  22. 15 lembar Gorden
  23. 1buah Dispenser
  24. 4 buah Hiasan bufet
  25. 1 buah Panci presto
  26. 3 buah Panci
  27. 2 buah Dandang
  28. 4 buah Wajan

4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta tersebut diatas masing-masing untuk Penggugat

dengan Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang Negara dan hasilnya di bagi 2 antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing- masing;

5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak