Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PA.Rtg 1.Muhammad Amir
2.Lilis Cahyani
3.Salahudin H. Daud
4.Hj. Aminah Arifin
H. Sulaiman H. Daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PA.Rtg
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Amir
2Lilis Cahyani
3Salahudin H. Daud
4Hj. Aminah Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frumensius Fredrik Anam,SHMuhammad Amir
2Frumensius Fredrik Anam,SHLilis Cahyani
3Frumensius Fredrik Anam,SHSalahudin H. Daud
4Frumensius Fredrik Anam,SHHj. Aminah Arifin
Tergugat
NoNama
1H. Sulaiman H. Daud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan ini Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan alm. H. Daud Jamaludin telah meninggal dunia pada tanggal 07 Mei 2021;
  3. Menetapkan almh. Hj. Wasyamsu Binti H. Badarudin telah meninggal dunia pada tanggal 05 Oktober 2003, almh. Hj. Hapsah Daud telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2017, dan almh. Siti Fatma telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2014;
  4. Menetapkan bahwa Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari alm. H. Daud Jamaludin;
  1. Menyatakan bahwa:
    1. Sebidang tanah pekarangan di atasnya ada 1 unit bangunan rumah peninggalan alm. H. Daud Jamaludin yang bersertifikat hak milik nomor: 368, Surat Ukur nomor 1835 Tahun 1988 atas nama alm. H. Daud Jamaludin yang terletak di Dusun Asi, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas (dulu Perwakilan Pemerintah Kecamatan Elar di Pota), Kabupaten Manggarai Timur (dulu Kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas 225 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara       : Berbatasan dengan tanah rumah milik alm. H. Ahmad D.M.;
  • Timur      : Berbatasan dengan Jalan raya;
  • Barat       : Berbatasan dengan tanah rumah milik Sarjudin Majakari;
  • Selatan   : Berbatasan dengan tanah rumah milik alm. Safrudin.
    1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tenga, Kelurahan Pota (dulu Desa Gaya Baru Pota), Kecamatan Sambi Rampas (dulu Perwakilan Pemerintah Kecamatan Elar di Pota), Kabupaten Manggarai Timur (dulu Kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 19.258 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : Berbatasan dengan Jalan dari Pota ke Nanga Mbali;
  • Timur       : Berbatasan dengan tanah sawah milik Saudara Aji Daeng Mpabeta;
  • Barat       : Berbatasan dengan tanah sawah milik Bahrun Nur Daeng Malewa;
  • Selatan   : Berbatasan dengan Selokan Air.
    1. Sebidang tanah sawah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 632, Surat Ukur nomor 26 Tahun 2007 atas nama alm. H. Daud Jamaludin  terletak di Dana Po’o, Kelurahan Pota (dulu Desa Gaya Baru Pota), Kecamatan Sambi Rampas (dulu Perwakilan Pemerintah Kecamatan Elar di Pota), Kabupaten Manggarai Timur (dulu Kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 4.543 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : Berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Timur       : Berbatasan dengan tanah Heko;
  • Barat       : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad dan H. Abidin;
  • Selatan   : Berbatasan dengan tanah Heko, Yusuf dan Makalo;

adalah sah menjadi harta warisan peninggalan alm. H. Daud Jamaludin;

  1. Menyatakan bahwa penyerahan/pembagian tanah sawah yang dilakukan oleh alm. H. Daud Jamaludin pada tanggal 20 Agustus 2015 adalah sah sebagai penunjukan dan pengaturan penguasaan bagian masing-masing ahli waris;
  2. Menyatakan bahwa :
  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tenga, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 2.579 m2 batas-batas sebagai berikut:
  • Utara       : berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Tergugat H. Sulaiman H. Daud;
  • Selatan   : berbatasan dengan selokan air dan Tanah Objek Sengketa 2 milik Penggugat II Lilis Cahyani (dulu berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 2 milik Penggugat II Lilis Cahyani)
  • Timur      : berbatasan dengan tanah milik H. Mursa;
  • Barat       : berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat III Ibrahim H. Daud yang sekarang dikuasai oleh Tergugat H. Sulaiman H. Daud;
    • hak Penggugat I Muhammad Amir berdasarkan pembagian warisan sebagaimana telah ditetapkan oleh pewaris alm. H. Daud Jamaludin dalam surat penyerahan/pembagian tanah sawah pada tanggal 20 Agustus 2015;;
  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tenga, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 1.597 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara       : berbatasan dengan selokan air dan Tanah Objek Sengketa 1 milik Penggugat I Muhammad Amir (dulu berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 1 milik Penggugat I Muhammad Amir);
  • Selatan   : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 3 milik Penggugat III Salahudin H. Daud;
  • Timur      : berbatasan dengan tanah milik Syamsudin (dulu tanah Mahmud Tamba);
  • Barat       : berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat VI Marwia H Daud;
    • hak Penggugat II Lilis Cahyani berdasarkan pembagian warisan sebagaimana telah ditetapkan oleh pewaris alm. H. Daud Jamaludin dalam surat penyerahan/pembagian tanah sawah pada tanggal 20 Agustus 2015;
  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tenga, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 3.107 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara     : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 2 milik Penggugat II Lilis Cahyani;
  • Selatan : berbatasan dengan Selokan Bonto Tengah;
  • Timur    : berbatasan dengan tanah milik Hasan Daeng Nande (dulu tanah Mahmud Tamba);
  • Barat     : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 4 milik Penggugat IV Hj. Aminah Arifin dan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat VI  Marwia H Daud;
    • hak Penggugat III Salahudin H. Daud berdasarkan pembagian warisan sebagaimana telah ditetapkan oleh pewaris alm. H. Daud Jamaludin dalam surat penyerahan/pembagian tanah sawah pada tanggal 20 Agustus 2015;
  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tenga, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 1.890 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara    :  berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat VI Marwia H Daud;
  • Selatan : berbatasan dengan Selokan Bonto Tenga;
  • Timur    : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 3 milik Penggugat III Salahudin H. Daud;
  • Barat     : berbatasan dengan tanah milik H. Yasin (dulu tanah Yanti Aziz);

       Adalah hak Penggugat IV Hj. Aminah Arifin berdasarkan pembagian warisan sebagaimana telah ditetapkan oleh pewaris alm. H. Daud Jamaludin dalam surat penyerahan/pembagian tanah sawah pada tanggal 20 Agustus 2015;

  1. Menyatakan bahwa dalil jual beli yang dikemukakan oleh Tergugat H. Sulaiman H. Daud atas tanah objek sengketa tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam perkara waris a quo;
  2. Menghukum Tergugat H. Sulaiman H. Daud atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk mengosongkan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4 dan selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa 1 kepada Penggugat I, Tanah Objek Sengketa 2 kepada Penggugat II, Tanah Objek Sengketa 3 kepada Penggugat III dan Tanah Objek Sengketa 4 kepada Penggugat IV dalam keadaan kosong, baik dan bebas dari penguasaan pihak lain, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;;
  3. Menghukum Tergugat H. Sulaiman H. Daud untuk membayar uang ganti rugi materil Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau dieksekusi secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat H. Sulaiman H. Daud untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Agama Ruteng berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak