Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PA.Rtg Siti Hajar binti Burhanudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PA.Rtg
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Hajar binti Burhanudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan Adhal wali nikah Pemohon bernama Burhanudin bin Hasan Tahir;

3.   Memberikan izin kawin kepada anak Pemohon yang bernama Siti Hajar binti Burhanudin dengan calon suaminya yang bernama Syahrul Bakhtiar bin Hidayat Nurdin;

3.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon Syahrul Bakhtiar bin Hidayat Nurdin;

4.   Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ruteng tahun 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider :

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya