Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PA.Rtg 1.Nila Bin H. Abdullah
2.Bin Ali Bin H. Abdullah
3.Nurhasanah Binti H. Abdullah
4.Amrin Bin H. Abdullah
5.Nona Binti H. Abdullah
6.Juwita Udin Alias Juwita Binti H. Abdullah
7.Ayub Bahudin Bin H. Abdullah
8.Salman Rusdi Bin H. Abdullah
9.Habiba Binti H. Abdullah
10.Haji Bin H. Abdullah
10.Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora/Badan Kemakmuran Masjid Agung Baiturrahman Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua Umum bernama: Abdul Kahar, Sekretaris I bernama: Yusuf Nurdin dan Bendahara bernama: Syaifudin Ali Maskur
11.Yayasan Nurul Jihad Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua bernama: Yeni Julaiha Jango, Sekretaris bernama: Budihartono dan Bendahara bernama: Nasrun Sukardan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PA.Rtg
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nila Bin H. Abdullah
2Bin Ali Bin H. Abdullah
3Nurhasanah Binti H. Abdullah
4Amrin Bin H. Abdullah
5Nona Binti H. Abdullah
6Juwita Udin Alias Juwita Binti H. Abdullah
7Ayub Bahudin Bin H. Abdullah
8Salman Rusdi Bin H. Abdullah
9Habiba Binti H. Abdullah
10Haji Bin H. Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Nila Bin H. Abdullah
2Oktofianus Taka, S.H.Haji Bin H. Abdullah
3Oktofianus Taka, S.H.Habiba Binti H. Abdullah
4Oktofianus Taka, S.H.Salman Rusdi Bin H. Abdullah
5Oktofianus Taka, S.H.Ayub Bahudin Bin H. Abdullah
6Oktofianus Taka, S.H.Juwita Udin Alias Juwita Binti H. Abdullah
7Oktofianus Taka, S.H.Nona Binti H. Abdullah
8Oktofianus Taka, S.H.Amrin Bin H. Abdullah
9Oktofianus Taka, S.H.Nurhasanah Binti H. Abdullah
10Oktofianus Taka, S.H.Bin Ali Bin H. Abdullah
Tergugat
NoNama
1Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora/Badan Kemakmuran Masjid Agung Baiturrahman Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua Umum bernama: Abdul Kahar, Sekretaris I bernama: Yusuf Nurdin dan Bendahara bernama: Syaifudin Ali Maskur
2Yayasan Nurul Jihad Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua bernama: Yeni Julaiha Jango, Sekretaris bernama: Budihartono dan Bendahara bernama: Nasrun Sukardan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum H. Abdullah H. Arsyad,
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa sebagaimana tersebut pada Posita angka 2 di atas, serta harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II baik itu barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang akan dimohonkan secara terpisah,
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Objek Sengketa seluas 2.618 m?2; (dua ribu enam ratus delapan belas meter persegi), yang terletak dahulu di Lingkungan Kampung Ende, Desa Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, sekarang Jalan Manggis, RT.014/RW.005, Kelurahan Kota Ndora, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan bidang tanah yang dahulu dikuasai oleh Abdul

Hamid Belesebu sekarang Burhan Ramadan, dahulu dikuasai oleh

Pua Jurai sekarang Lata Jurai, dahulu dikuasai oleh Lata Haji Idris

sekarang Usman Lata, dahulu dikuasai oleh Husen Mandri sekarang

Pua Mandri dan yang dahulu dikuasai oleh Ahmad Suru sekarang

Zainab Mandri,         

  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan Jalan Manggis,
  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan bidang tanah yang dahulu dikuasai oleh Abdul

                                 Hamid Belesebu sekarang Usman Lata, 

  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan bidang tanah yang dahulu dikuasai oleh Madu

                                 Ibrahim sekarang Saleh P. Daud dan yang dahulu dikuasai oleh

Ahmad Diki sekarang Aminah Muju,

adalah merupakan hak milik Para Penggugat berdasarkan “Pewarisan” dari Almarhum H. Abdullah H. Arsyad yang belum dibagi waris,

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut pada Posita angka 39 di atas, yang secara nyata telah merugikan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 18 Maret 1988 tersebut, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 159 dengan Gambar Situasi Nomor: 18 Tahun 1992 atas nama Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturrahman Kota Ndora tersebut, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II agar segera menghentikan segala aktivitas diatas Objek Sengketa dan wajib menyerahkan Objek Sengketa secara patut kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, baik itu dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya dan bilamana perlu dapat meminta bantuan Aparat Keamanan Negara,
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebesar Rp. 2.420.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

9.1. Kerugian Materiil, Para Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati Objek Sengketa secara langsung selama (± 32 Tahun), dimana apabila Objek Sengketa dikelola dengan hasil rata-rata setiap tahunnya terhitung sejak sekitar Tahun 1992 dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan sekitar Tahun 2011, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 19 Tahun =  Rp. 95. 000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan dikuasai oleh Tergugat II terhitung sejak sekitar Tahun 2012 sampai dengan saat ini, sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) x 13 Tahun =  Rp. 325. 000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

9.2. Kerugian Imateriil, sehubungan dengan nama baik, waktu, pikiran, tenaga dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Para Penggugat yang tidak dapat diperhitungkan/diganti dengan sejumlah uang sebesar apapun. Namun apabila dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, maka Kerugian Imateriil (Moril) yang dialami oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).-

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini,
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak