Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PA.Rtg 1.Hasan Aidin bin Madi A, Rahman
2.Sukawati binti Madi A. Rahman
3.Marifah binti Madi A. Rahman
4.Imelda Budi binti Madi A. Rahman
Aswad bin Madi A, Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PA.Rtg
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasan Aidin bin Madi A, Rahman
2Sukawati binti Madi A. Rahman
3Marifah binti Madi A. Rahman
4Imelda Budi binti Madi A. Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aswad bin Madi A, Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Premair

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menetapkan harta peninggalan sebagai mana tersebut pada poin 1, 2, 3 dan 4 sebagai harta peninggalan orang tua. Pewaris ;

Menetapkan para penggugat dan tergugat sebagai ahli waris Almarhum Madi bin A. Rahman; Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang tersebut diatas; Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Bapak Madi bin A. Rahman menurut hukum waris islam atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.; Menetapkan tergugat agar menyerahkan bagian/hak penggugat secara suka rela; Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.

 

Subsider

 

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak