INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PA.Rtg | 1.Hasan Aidin bin Madi A, Rahman 2.Sukawati binti Madi A. Rahman 3.Marifah binti Madi A. Rahman 4.Imelda Budi binti Madi A. Rahman |
Aswad bin Madi A, Rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PA.Rtg | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | PremairMengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menetapkan harta peninggalan sebagai mana tersebut pada poin 1, 2, 3 dan 4 sebagai harta peninggalan orang tua. Pewaris ; Menetapkan para penggugat dan tergugat sebagai ahli waris Almarhum Madi bin A. Rahman; Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang tersebut diatas; Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Bapak Madi bin A. Rahman menurut hukum waris islam atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.; Menetapkan tergugat agar menyerahkan bagian/hak penggugat secara suka rela; Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.
Subsider
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |