Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PA.Rtg 1.Hasan Aidin bin Madi A.Rahman
2.Sukawati binti Madi A. Rahman
3.Marifah binti Madi A. Rahman
4.Imelda Budi binti Madi A. Rahman
Aswad bin Madi A. Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PA.Rtg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasan Aidin bin Madi A.Rahman
2Sukawati binti Madi A. Rahman
3Marifah binti Madi A. Rahman
4Imelda Budi binti Madi A. Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aswad bin Madi A. Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Premair

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menetapkan  ahli waris yang sah  dari  almarhum  Bapak  Madi bin A. Rahman sebagai berikut:

a. Aswad bin Madi A Rahman

b. Imelda Budi binti Madi A Rahman c. Marifah binti Madi A Rahman

d. Hasan Aidin bin Madi A Rahman e.  Sukawati binti Madi A Rahman

3.  Menetapkan harta berupa:

3.1. Sebidang  tanah   kosong dengan ukuran 2.550 M2 yang  terletak   di  Dusun  Tanah  Putih  PLN Reok Rt/Rw 010/03 Kelurahan Mata  Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan  batas-batas sebagai berikut :

Timur Berbatasan dengan rumah bapak  Yakobus Ndo

Barat Berbatasan dengan rumah Bapak Agustinus Rius Dagur

Selatan Berbatasan rumah bapak Silvester Mus

Utara Berbatasan dengan Sekolah MIN 1 Reo

3.2. Sebidang tanah  yang bersertifikat Hak Milik atas nama Aswad bin Madi A. Rahman dengan luas tanah 1230 m2 terletak di Dusun Tanah Putih jalan masuk sebelah kanan PLN Rt/Rw 010/03  Kelurahan Mata  Air Kecamatan Reok  Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Titi Maniu

Barat Berbatasan dengan Jalan Setapak PLN Selatan Berbatasan Tanah milik PLN

Utara Berbatasan dengan Jalan Raya Reo-Ruteng

Bahwa diatas tanah  tersebut  berdiri 2 (dua) buah bangunan  rumah yang dibangun oleh Orang Tua Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:

a.   Bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang lebih 7 X 8 yang di hune oleh saudara Tergugat.

b.  Bangunan rumah semi permanen  dengan ukuran kurang lebih 6 X 7 yang dihuni oleh Penggugat 1.

3.3. Sebidang Tanah dengan sertifikat Hak Milik atas nama Aswad bin Madi A. Rahman seluas 567 m2 yang terletak di Rt/Rw. 09/03 Dusun Tanah Putih Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut:

Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak  Stanis Nabo Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Ismail Yusuf Selatan Berbatasan Tanah milik Ibu Hasna Ali

Utara Berbatasan dengan Jalan Raya Reo-Ruteng

3.4. Sebidang tanah yang belum bersertifikat seluas 765 m2 yang terletak di Dusun Tanah Putih Rt/Rw. 10/003  Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak  Yakobus Ndo

Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Agus Tinus Rius Dagur dan Anselmus Sali

Selatan Berbatasan Tanah milik Bapak Sivester Mus

Utara Berbatasan dengan Tanah milik Sekolah MIN 1 Reok

3.5. Sebidang tanah  yang belum  bersertifikat  seluas 5.072 m2 yang terletak  di dusun Tanah Putih Rt/Rw.10/003 Dusun Tanah Putih Kel. Mata Air Kecamatan Reok jalan masuk sebelah kanan PLN Reok.

3.6. Sebidang tanah seluas  16.875 m2 yang terletak di Dosi Tempode Rt/Rw. 02/01 Desa Salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut: Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Azis Mahmud

Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Dominikus Daa

Selatan Berbatasan Tanah milik Bapak Tote Laru

Utara Berbatasan dengan Jalan Rabat.

Adalah sebagai harta Warisan dari Bapak Madi bin A. Rahman. Pewaris ;

 

4.  Menyatakan sita jaminan (Conserfatoor Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ruteng atas seluruh objek perkara termasuk dua buah sertifikat atas nama Tergugat adalah sah, kuat dan berharga;

5.  Menetapkan  bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Bapak Madi bin A. Rahman menurut hukum waris islam atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;

6.  Menghukum Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini

Subsider

 

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak