| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PA.Rtg | 1.Nila Bin H. Abdullah 2.Bin Ali Bin H. Abdullah 3.Nurhasanah Binti H. Abdullah 4.Amrin Bin H. Abdullah 5.Nona Binti H. Abdullah 6.Juwita Udin Alias Juwita Binti H. Abdullah 7.Ayub Bahudin Bin H. Abdullah 8.Salman Rusdi Bin H. Abdullah 9.Habiba Binti H. Abdullah 10.Haji Bin H. Abdullah |
10.Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora/Badan Kemakmuran Masjid Agung Baiturrahman Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua Umum bernama: Abdul Kahar, Sekretaris I bernama: Yusuf Nurdin dan Bendahara bernama: Syaifudin Ali Maskur 11.Yayasan Nurul Jihad Borong, yang mana diwakili oleh Pengurus dengan Ketua bernama: Yeni Julaiha Jango, Sekretaris bernama: Budihartono dan Bendahara bernama: Nasrun Sukardan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PA.Rtg | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Primair :
Hamid Belesebu sekarang Burhan Ramadan, dahulu dikuasai oleh Pua Jurai sekarang Lata Jurai, dahulu dikuasai oleh Lata Haji Idris sekarang Usman Lata, dahulu dikuasai oleh Husen Mandri sekarang Pua Mandri dan yang dahulu dikuasai oleh Ahmad Suru sekarang Zainab Mandri,
Hamid Belesebu sekarang Usman Lata,
Ibrahim sekarang Saleh P. Daud dan yang dahulu dikuasai oleh Ahmad Diki sekarang Aminah Muju, adalah merupakan hak milik Para Penggugat berdasarkan “Pewarisan” dari Almarhum H. Abdullah H. Arsyad yang belum dibagi waris,
9.1. Kerugian Materiil, Para Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati Objek Sengketa secara langsung selama (± 32 Tahun), dimana apabila Objek Sengketa dikelola dengan hasil rata-rata setiap tahunnya terhitung sejak sekitar Tahun 1992 dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan sekitar Tahun 2011, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 19 Tahun = Rp. 95. 000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan dikuasai oleh Tergugat II terhitung sejak sekitar Tahun 2012 sampai dengan saat ini, sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) x 13 Tahun = Rp. 325. 000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 9.2. Kerugian Imateriil, sehubungan dengan nama baik, waktu, pikiran, tenaga dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Para Penggugat yang tidak dapat diperhitungkan/diganti dengan sejumlah uang sebesar apapun. Namun apabila dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, maka Kerugian Imateriil (Moril) yang dialami oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).-
Subsidair : Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
