Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PA.Rtg 1.Nila H. Abdullah
2.Salman Rusdi H. Abdullah
2.Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora/Badan Kemakmuran Masjid Agung Baiturrahman Borong
3.Yayasan Nurul Jihad Borong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PA.Rtg
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nila H. Abdullah
2Salman Rusdi H. Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Nila H. Abdullah
2Oktofianus Taka, S.H.Salman Rusdi H. Abdullah
Tergugat
NoNama
1Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora/Badan Kemakmuran Masjid Agung Baiturrahman Borong
2Yayasan Nurul Jihad Borong
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita (Conservatoir dan Revindicatoir) atas Objek Sengketa dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 159 dengan Gambar Situasi Nomor: 18 Tahun 1992 atas nama Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora serta terhadap harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, baik itu barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang akan dimohonkan secara terpisah,
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Silsilah Keturunan sebagaimana tersebut pada Posita angka 3 di atas, adalah merupakan ahli waris yang sah secara garis lurus dari Buyut Baleta (Almarhum) dan Ine Mbonga (Almarhumah),
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tanah Garapan dengan perkiraan seluas ± 300.000 m?2;/30 Ha (kurang lebih tiga ratus ribu meter persegi/tiga puluh hektar) yang pada saat ini terletak dalam wilayah Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : berbatasan dengan Jalan Raya dan Kampung Baru,
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Muara/Hutan Mangrove,
  • Sebelah Timur   : berbatasan dengan Jalan Raya dan Kampung Bajawa,
  • Sebelah Barat    : berbatasan dengan Muara/Hutan Mangrove dan Kali Wae
    •  

adalah merupakan Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta (Almarhum) dan Ine Mbonga (Almarhumah) yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Objek Sengketa seluas 2.618 m?2; (dua ribu enam ratus delapan belas meter persegi) yang terletak dahulu di Lingkungan Kampung Ende, Desa Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, sekarang di Jalan Manggis, RT.014/RW.005, Kelurahan Kota Ndora, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

                             Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Burhan Ramadan,

                         tanah yang kuasai secara sepihak oleh Pua Jurai sekarang

                         oleh Lata Jurai, tanah yang dikuasai secara sepihak oleh

                         Lata Haji Idris sekarang oleh Usman Lata, tanah yang

                         dikuasai secara sepihak oleh Husen Mandri sekarang oleh

                         Pua Mandri dan tanah yang dikuasai secara sepihak oleh

                         Ahmad Suru sekarang oleh Zainab Mandri,

  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Manggis,
  •  Sebelah Timur  : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Usman Lata,

  • Sebelah Barat    : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

                             Madu Ibrahim sekarang oleh Saleh P. Daud dan tanah

                             yang kuasai secara sepihak oleh Ahmad Diki sekarang

                             oleh Aminah Muju,

adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta (Almarhum) dan Ine Mbonga (Almarhumah) yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut pada Posita angka 50 di atas, yang secara nyata telah merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 18 Maret 1988 tersebut, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Objek Sengketa sebagaimana tersebut pada Posita angka 23 di atas, adalah bukan merupakan Tanah Wakaf,
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 159 dengan Gambar Situasi Nomor: 18 Tahun 1992 atas nama Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturrahman Kota Ndora tersebut, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II agar segera menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya dan bilamana perlu dapat meminta bantuan Aparat Keamanan Negara,

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya secara sekaligus dan seketika setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebesar Rp. 2.420.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

11.1. Kerugian Materiil, Para Penggugat dan ahli waris lainnya tidak dapat menguasai, mengelola dan menikmati Objek Sengketa secara langsung (± 32 Tahun), dimana apabila Objek Sengketa dikelola dengan hasil rata-rata setiap tahunnya terhitung sejak sekitar Tahun 1992 dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan sekitar Tahun 2011, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 19 Tahun =  Rp. 95. 000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan dikuasai oleh Tergugat II terhitung sejak sekitar Tahun 2012 sampai dengan sekitar Tahun 2025, sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) x 13 Tahun =  Rp. 325. 000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah),

11.2. Kerugian Imateriil, apabila dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, maka Kerugian Imateriil (Moril) yang dialami oleh Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah),

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini,
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak