Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PA.Rtg | 1.Hasan Aidin bin Madi A.Rahman 2.Sukawati binti Madi A. Rahman 3.Marifah binti Madi A. Rahman 4.Imelda Budi binti Madi A. Rahman |
Aswad bin Madi A. Rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PA.Rtg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | Premair 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Madi bin A. Rahman sebagai berikut: a. Aswad bin Madi A Rahman b. Imelda Budi binti Madi A Rahman c. Marifah binti Madi A Rahman d. Hasan Aidin bin Madi A Rahman e. Sukawati binti Madi A Rahman 3. Menetapkan harta berupa: 3.1. Sebidang tanah kosong dengan ukuran 2.550 M2 yang terletak di Dusun Tanah Putih PLN Reok Rt/Rw 010/03 Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut : Timur Berbatasan dengan rumah bapak Yakobus Ndo Barat Berbatasan dengan rumah Bapak Agustinus Rius Dagur Selatan Berbatasan rumah bapak Silvester Mus Utara Berbatasan dengan Sekolah MIN 1 Reo 3.2. Sebidang tanah yang bersertifikat Hak Milik atas nama Aswad bin Madi A. Rahman dengan luas tanah 1230 m2 terletak di Dusun Tanah Putih jalan masuk sebelah kanan PLN Rt/Rw 010/03 Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut : Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Titi Maniu Barat Berbatasan dengan Jalan Setapak PLN Selatan Berbatasan Tanah milik PLN Utara Berbatasan dengan Jalan Raya Reo-Ruteng Bahwa diatas tanah tersebut berdiri 2 (dua) buah bangunan rumah yang dibangun oleh Orang Tua Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: a. Bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang lebih 7 X 8 yang di hune oleh saudara Tergugat. b. Bangunan rumah semi permanen dengan ukuran kurang lebih 6 X 7 yang dihuni oleh Penggugat 1. 3.3. Sebidang Tanah dengan sertifikat Hak Milik atas nama Aswad bin Madi A. Rahman seluas 567 m2 yang terletak di Rt/Rw. 09/03 Dusun Tanah Putih Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut: Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Stanis Nabo Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Ismail Yusuf Selatan Berbatasan Tanah milik Ibu Hasna Ali Utara Berbatasan dengan Jalan Raya Reo-Ruteng 3.4. Sebidang tanah yang belum bersertifikat seluas 765 m2 yang terletak di Dusun Tanah Putih Rt/Rw. 10/003 Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut : Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Yakobus Ndo Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Agus Tinus Rius Dagur dan Anselmus Sali Selatan Berbatasan Tanah milik Bapak Sivester Mus Utara Berbatasan dengan Tanah milik Sekolah MIN 1 Reok 3.5. Sebidang tanah yang belum bersertifikat seluas 5.072 m2 yang terletak di dusun Tanah Putih Rt/Rw.10/003 Dusun Tanah Putih Kel. Mata Air Kecamatan Reok jalan masuk sebelah kanan PLN Reok. 3.6. Sebidang tanah seluas 16.875 m2 yang terletak di Dosi Tempode Rt/Rw. 02/01 Desa Salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut: Timur Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Azis Mahmud Barat Berbatasan dengan Tanah milik Bapak Dominikus Daa Selatan Berbatasan Tanah milik Bapak Tote Laru Utara Berbatasan dengan Jalan Rabat. Adalah sebagai harta Warisan dari Bapak Madi bin A. Rahman. Pewaris ;
4. Menyatakan sita jaminan (Conserfatoor Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ruteng atas seluruh objek perkara termasuk dua buah sertifikat atas nama Tergugat adalah sah, kuat dan berharga; 5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Bapak Madi bin A. Rahman menurut hukum waris islam atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini Subsider
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |